MAKASSAR - Kepolisian Resor (Polres) Parepare masih belum menahan 2 tersangka kasus korupsi dana Dinkes Kota Parepare , JA dan SD
Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Negeri Makassar ( UNM) Prof Heri Tahir mengatakan, penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif.
"Berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP, bisa ditahan dengan syarat objektif abcaman pidana Lima tahun penjara ke atas , "ungkapnya kepada Indonesia Satu co id, Sabtu (2/7/2022).
Untuk kasus korupsi, sambungnya jelas-jelas ancaman pidana (5) tahun penjara, maka dari itu memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Baca juga:
Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi
|
Sementara itu, syarat subjektifnya harus mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, mengulangi tinadak pidana atau merusak barang bukti.
"Ini adalah merupakan diskresi atau kewenangan penyidik, apakah dia patut beralasanberalasan melakukan penahan atau tidak, " kata mantan Wakil Rektor UNM Makassar.
Prof Heri Tahir bilang, tersangka kasus korupsi dana Dinkes itu, selayaknya ditahan.
"Kasus Tipikor memang selayaknya dilakukan penahanan ya, " jelasnya
"Sekarang alasan subjektifnya, apa kira-kira alasan penyedik tidak melakukan penahanan?, Apakah bersangkutan dipandang tidak dikhawatirkan melarikan diri, tidak dikuatirkan mengulangi tindak pidana dan merusak barang buktibukti, " pungkasnya.
Katanya sudah 40 orang lebih diperiksa. Termasuk nama-nama yang disebut dalam putusan Mahkamaj Agung (MA) seperti mantan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare Andi Firdaus Djollong yang kini menjabat Direktur PAM Tirta Karajae.
Sebelumnya , JA dan SD sudah ditetapkan tersangka sejak satu bulan lalu. Kasus dana Dinkes ini melibatkan uang negara Rp.6, 3 miliar. ( Nur Arif)