Sosialisasi Tata Cara Berlalu Lintas di Jalan Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di SMKN 4 Tanah Toraja

    Sosialisasi Tata Cara Berlalu Lintas di Jalan Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di SMKN 4 Tanah Toraja

    TANAH TORAJA - Kepolisian Resor Tanah Toraja diwakili Personil Lantas Polres Tanah Toraja Iptu Adnan Leppang SH, MH bersama Kanit Lantas Aipda Syukri Rahman melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Siswa Siswi SMKN 4 Tanah Toraja Kecamatab Makale Selasa (17/5/2022).

    Adapun peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni pelajar SMKN 4 dikhususkan siswa jurusan Otomotif, Iptu Adanan menghimbau kepada para siswa siswi SMKN 4 Tanah Toraja untuk selalu tertib berlalu lintas di jalan. 

    "Sementara itu Iptu Adnan mengajak seluruh siswa siswi untuk membantu dan berperan, mengedukasi tentang tertib berlalu lintas dan pentingnya hlem untuk keselamatan saat berkendara kepada masyarakat lingkungan sekitar rumahnya, " kata Iptu Adnan Lappang. 

    Maka dari itu dalam berinteraksi tetap mengikuti Protikol kesehatan, gunakan masker cuci tangan dan atur jarak, begitupula dalam berlalu lintas tetap mematuhi peraturan berlalu lintas. 

    "Dalam kegiatan sosialisasi tata cara berlalu lintas berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 ini personil Sat Lantas Polres Tanah Toraja mengucapkan banyak terimah kasih kepada seluruh siswa siswi SMKN 4 telah mengikuti kegiatan ini, Giat bejalan lancar, aman dan terkendali, ucapnya.  (*) 

    TANAH TORAJA - SULSEL
    MUH. NUR ARIF

    MUH. NUR ARIF

    Artikel Sebelumnya

    Legislator Partai Nasdem SYT Menggelar Reses...

    Artikel Berikutnya

    Penyerahan DHKP dan SPPPT PBB Tahun 2022...

    Berita terkait